Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK Terbaru, Ini Dia Besarannya
GajiBaru.Com - Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Ini Dia Besarannya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, dan sebelumnya belum menerima Tunjangan Kinerja.
Dengan diterbitkannya Perpres 13 Tahun 2017, maka secara resmi telah ditetapkan bahwa tahun 2017 ini para pegawai LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menerima tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu reward atau hadiah bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan agenda reformasi birokrasi, yang selama ini merupakan salah satu komponen penghasilan seorang PNS.
Gaji PNS per bulan akan bertambah besar setelah seorang PNS menerima Tunjangan kinerja, atau kalau pemerintah daerah ada Tunjangan Kinerja Daerah, dan ditempat lain menggunakan istilan Tambahan Penghasilan PNS (TPP/Tamsilpeg).
Pada postingan sebelumnya, gajibaru.com pernah mengulas besaran penghasilan seorang ketua dan wakil ketua LPSK yang telah ditetapkan sesuai dengan PP 12 Tahun 2016.
Berdasarkan PP 12/2016 tersebut, penghasilan dan hak lainnya yang diterima oleh ketua dan wakil ketua LPSK adalah sebagai berikut:
Selengkapnya, silakan baca: Besaran Gaji Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Presiden RI telah meneken Perpres 13/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden tersebut, besaran tukin/remunerasi pegawai di lingkungan Setjen LPSK adalah sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja LPSK yang pertama kali ini besarannya persis sama dengan kementerian/lembaga lain yang menerima tukin atau remunerasi untuk pertama kali dengan besaran tukin terendah Rp1.563.000,- dan tukin tertinggi sebesar Rp19.360.000,-.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2016. Segala kekurangan tunjangan kinerja LPSK yang belum dibayarkan sebelumnya akan dibayarkan menggunakan rapel kekurangan tunjangan kinerja LPSK.
Kelas jabatan setiap pegawai di lingkungan LPSK diatur lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Demikian informasi singkat mengenai tukin atau tunjangan kinerja pegawai LPSK terbaru sesuai dengan Perpres 13/2017. Selamat berbahagia kepada para Pegawai LPSK atas disetujui remunerasinya oleh Presiden RI, mudah-mudahan makin sejahtera.
Dengan diterbitkannya Perpres 13 Tahun 2017, maka secara resmi telah ditetapkan bahwa tahun 2017 ini para pegawai LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menerima tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin.
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu reward atau hadiah bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan agenda reformasi birokrasi, yang selama ini merupakan salah satu komponen penghasilan seorang PNS.
Gaji PNS per bulan akan bertambah besar setelah seorang PNS menerima Tunjangan kinerja, atau kalau pemerintah daerah ada Tunjangan Kinerja Daerah, dan ditempat lain menggunakan istilan Tambahan Penghasilan PNS (TPP/Tamsilpeg).
Penghasilan Pimpinan LPSK
Pada postingan sebelumnya, gajibaru.com pernah mengulas besaran penghasilan seorang ketua dan wakil ketua LPSK yang telah ditetapkan sesuai dengan PP 12 Tahun 2016.
Berdasarkan PP 12/2016 tersebut, penghasilan dan hak lainnya yang diterima oleh ketua dan wakil ketua LPSK adalah sebagai berikut:
- gaji.
- tunjangan jabatan.
- tunjangan perumahan.
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.
- uang penghargaan.
- fasilitas transportasi.
- keprotokolan.
- perlindungan hukum.
- perlindungan keamanan.
Selengkapnya, silakan baca: Besaran Gaji Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK
Presiden RI telah meneken Perpres 13/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden tersebut, besaran tukin/remunerasi pegawai di lingkungan Setjen LPSK adalah sebagai berikut:
tabel tukin lpsk |
Tunjangan Kinerja LPSK yang pertama kali ini besarannya persis sama dengan kementerian/lembaga lain yang menerima tukin atau remunerasi untuk pertama kali dengan besaran tukin terendah Rp1.563.000,- dan tukin tertinggi sebesar Rp19.360.000,-.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2016. Segala kekurangan tunjangan kinerja LPSK yang belum dibayarkan sebelumnya akan dibayarkan menggunakan rapel kekurangan tunjangan kinerja LPSK.
Kelas jabatan setiap pegawai di lingkungan LPSK diatur lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Demikian informasi singkat mengenai tukin atau tunjangan kinerja pegawai LPSK terbaru sesuai dengan Perpres 13/2017. Selamat berbahagia kepada para Pegawai LPSK atas disetujui remunerasinya oleh Presiden RI, mudah-mudahan makin sejahtera.