Cuti Sakit PNS Berapa Lama? Ini Dia Ketentuan Terbarunya
GajiBaru.Com - Cuti Sakit PNS Berapa Lama? Ini Dia Ketentuan Terbarunya. Hai, selamat datang kembali di gajibaru.com. Kali ini kita mau ngebahas masalah Cuti Sakit PNS nih. Sering kan timbul pertanyaan cuti sakit PNS maksimal berapa lama sih? atau bagaimana syarat cuti sakit PNS atau tata cara permohonan cuti sakit PNS?
Berhubung Presiden Jokowi belum lama ini telah menandatangani PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang salah satu isinya adalah terkait dengan Cuti PNS, pada kesempatan kali ini gajibaru.com akan menyampaikan hak cuti sakit PNS.
Sakit sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang, termasuk PNS. Namun, datangnya sakit adalah rahasia Ilahi yang munculnya tidak bisa diminta dan tidak pula bisa ditolak. Oleh karena itu, pemerintah pun telah memberikan hak kepada para PNS yang sakit untuk menjalani hak cuti sakit PNS.
Tapi inget lho ya, jangan sampai bolos kerja dengan alasan sakit supaya dapat hak cuti PNS hehehe.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 319, bahwa "Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit".
Cuti sakit PNS ini diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dan dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Adapun lamanya cuti sakit PNS yang diberikan mengikuti persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari s.d. 14 hari berhak atas cuti sakit. Syaratnya, PNS tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter tersebut minimal harus mengandung:
Bagi PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit. Syaratnya, PNS yang sakit ini harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak Cuti Sakit PNS yang sakit lebih dari 14 hari diberikan paling lama 1 tahun. Apabila diperlukan, lamanya Cuti Sakit PNS dapat diperpanjang maksimal 6 bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Jika PNS tersebut ternyata masih belum sembuh juga, yang bersangkutan harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian jika berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membaca Cuti Sakit PNS yang diatur dalam PP 11/2017, masih ada beberapa pertanyaan seputar cuti sakit PNS ini, di antaranya:
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari sama-sama kita nantikan Perka BKN yang mengatur masalah Cuti Sakit PNS ini dan tentunya peraturan intern masing-masing kementerian/lembaga/pemda juga.
Di dalam Pasal 321 PP 11/2017 disebutkan: PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan dengan syarat PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
PNS yang mengalami kecelakaan kerja dalam dan oleh karena menjalan tugas kewajibannya juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan PP 70 2015.
Di dalam Pasal 323 PP 11/2017 disebutkan "Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS".
Jadi PNS tersebut tetap menerima penghasilannya.
Demikian informasi singkat mengenai Cuti Sakit PNS sesuai peraturan Cuti PNS terbaru di dalam PP 11/2017 tentang Manajeman PNS. Informasi lebih detil mari kita tunggu Perka BKN mengenai Cuti PNS. Silakan dishare kepada kawan Anda jika informasi ini bermanfaat.
Berhubung Presiden Jokowi belum lama ini telah menandatangani PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang salah satu isinya adalah terkait dengan Cuti PNS, pada kesempatan kali ini gajibaru.com akan menyampaikan hak cuti sakit PNS.
Sakit sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang, termasuk PNS. Namun, datangnya sakit adalah rahasia Ilahi yang munculnya tidak bisa diminta dan tidak pula bisa ditolak. Oleh karena itu, pemerintah pun telah memberikan hak kepada para PNS yang sakit untuk menjalani hak cuti sakit PNS.
Tapi inget lho ya, jangan sampai bolos kerja dengan alasan sakit supaya dapat hak cuti PNS hehehe.
Cuti Sakit PNS dan Permohonan Cuti Sakit PNS
Sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 319, bahwa "Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit".
Cuti sakit PNS ini diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dan dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Adapun lamanya cuti sakit PNS yang diberikan mengikuti persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
1. Cuti Sakit PNS bagi PNS Sakit Lebih dari 1 Hari s.d. 14 Hari
Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari s.d. 14 hari berhak atas cuti sakit. Syaratnya, PNS tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter tersebut minimal harus mengandung:
- pernyataan tentang perlunya diberikan cuti,
- lamanya cuti, dan
- keterangan lain yang diperlukan
2. Cuti Sakit PNS bagi PNS Sakit Lebih dari 14 Hari
Bagi PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit. Syaratnya, PNS yang sakit ini harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak Cuti Sakit PNS yang sakit lebih dari 14 hari diberikan paling lama 1 tahun. Apabila diperlukan, lamanya Cuti Sakit PNS dapat diperpanjang maksimal 6 bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Jika PNS tersebut ternyata masih belum sembuh juga, yang bersangkutan harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian jika berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang Jadi Pertanyaan Seputar Cuti Sakit PNS Berdasarkan PP 11/2017
Setelah membaca Cuti Sakit PNS yang diatur dalam PP 11/2017, masih ada beberapa pertanyaan seputar cuti sakit PNS ini, di antaranya:
- Jika sakit PNS cuma satu hari, apakah dapat cuti sakit?
- Jika sakit lebih dari 14 hari, sudah diberikan cuti selama 1,5 tahun, lalu berdasarkan hasil tim penguji kesehatan bahwa PNS tersebut masih bisa sembuh, apakah cutinya bisa diperpanjang lebih dari 1,5 tahun?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari sama-sama kita nantikan Perka BKN yang mengatur masalah Cuti Sakit PNS ini dan tentunya peraturan intern masing-masing kementerian/lembaga/pemda juga.
Cuti Sakit PNS Karena Keguguran atau Kecelakaan
Di dalam Pasal 321 PP 11/2017 disebutkan: PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan dengan syarat PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
PNS yang mengalami kecelakaan kerja dalam dan oleh karena menjalan tugas kewajibannya juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan PP 70 2015.
Cuti Sakit PNS Tetap Dapat Gaji?
Di dalam Pasal 323 PP 11/2017 disebutkan "Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS".
Jadi PNS tersebut tetap menerima penghasilannya.
Demikian informasi singkat mengenai Cuti Sakit PNS sesuai peraturan Cuti PNS terbaru di dalam PP 11/2017 tentang Manajeman PNS. Informasi lebih detil mari kita tunggu Perka BKN mengenai Cuti PNS. Silakan dishare kepada kawan Anda jika informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Cuti Sakit PNS Berapa Lama? Ini Dia Ketentuan Terbarunya"
Post a Comment