Standar Biaya Masukan (SBM) 2018, Ini Dia PMK nya
GajiBaru.Com - Standar Biaya Masukan 2018 atau SBM 2018, Ini Dia PMK nya. Salah satu PMK yang biasa dinantikan oleh PNS di seluruh Indonesia adalah PMK yang mengatur Standar Biaya Masukan, atau dulu disebut dengan Standar Biaya Umum (SBU) . Saat ini PMK yang mengatur tentang SBM Tahun 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Di dalam SBM 2018 atau Standar Biaya Masukan 2018 sendiri telah diatur besaran salah satu komponen penghasilan PNS berupa honor-honor dan uang makan.
Oleh karena itu, PNS juga selalu menantikannya setiap tahun, siapa tahu ada kenaikan uang makan atau kenaikan honor yang akan mereka terima :)
Untuk Peraturan Standar Biaya Masukan 2018 sendiri telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
PMK tentang SBM 2018 ditandatangani Menteri Keuangan pada tanggal 31 Maret 2017.
PMK SBM 2018 terdiri atas dua lampiran, sama seperti PMK SBM tahun-tahun sebelumnya, di mana Lampiran I merupakan SBM sebagai batas tertinggi dan Lampiran II merupakan SBM sebagai estimasi.
Ada beberapa komponen standar biaya masukan 2018 yang mengalami perubahan dibandingkan dengan standar biaya masukan tahun 2017. Beberapa perubahan SBM 2018 di antaranya sebagai berikut:
Pada SBM Tahun 2018 ini, tidak ada kenaikan Honorarium. Tahun 2017 ini, Honor KPA dan PPK mengalami kenaikan besar-besaran dibandingkan dengan tahun 2016, tapi di Standar Biaya Masukan 2018 tidak ada kenaikan besaran Honorarium.
Termasuk salah satu Honorarium yang belum pernah naik sejak pertama kali diterima adalah Honorarium Pengelola SAI, yang banyak dikeluhkan oleh para Operator SAIBA/SAI.
Di dalam SBM 2018 atau Standar Biaya Masukan 2018 sendiri telah diatur besaran salah satu komponen penghasilan PNS berupa honor-honor dan uang makan.
Oleh karena itu, PNS juga selalu menantikannya setiap tahun, siapa tahu ada kenaikan uang makan atau kenaikan honor yang akan mereka terima :)
Untuk Peraturan Standar Biaya Masukan 2018 sendiri telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Standar Biaya Masukan 2018/SBM 2018
PMK tentang SBM 2018 ditandatangani Menteri Keuangan pada tanggal 31 Maret 2017.
PMK SBM 2018 terdiri atas dua lampiran, sama seperti PMK SBM tahun-tahun sebelumnya, di mana Lampiran I merupakan SBM sebagai batas tertinggi dan Lampiran II merupakan SBM sebagai estimasi.
Beberapa perubahan SBM 2018 dibandingkan SBM 2017
Ada beberapa komponen standar biaya masukan 2018 yang mengalami perubahan dibandingkan dengan standar biaya masukan tahun 2017. Beberapa perubahan SBM 2018 di antaranya sebagai berikut:
- Ada komponen standar biaya baru di Lampiran I, yaitu: Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
- Penambahan standar biaya baru di Lampiran I: Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional.
- Kenaikan Uang Makan PNS/ASN 2018.
- Kenaikan Uang Makan Lembur ASN 2018.
- Kenaikan Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti.
- Perubahan besaran satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri.
- Perubahan besaran satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor.
- Perubahan besaran satuan biaya sewa kendaraan.
- Perubahan besaran satuan biaya pengadaan pakaian dinas.
- dan seterusnya.
Pada SBM Tahun 2018 ini, tidak ada kenaikan Honorarium. Tahun 2017 ini, Honor KPA dan PPK mengalami kenaikan besar-besaran dibandingkan dengan tahun 2016, tapi di Standar Biaya Masukan 2018 tidak ada kenaikan besaran Honorarium.
Termasuk salah satu Honorarium yang belum pernah naik sejak pertama kali diterima adalah Honorarium Pengelola SAI, yang banyak dikeluhkan oleh para Operator SAIBA/SAI.
Untuk Keperluan Penganggaran, jangan lupa juga Download SBK 2018 atau Standar Biaya Keluaran bagi yang punya Standar Biaya Keluaran di dalam PMK.Demikian informasi singkat mengenai "Standar Biaya Masukan 2018 (SBM 2018)". Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Selamat menikmati Kenaikan Uang Makan Tahun 2018. Baca Juga: Besaran Honor Narasumber dan Ketentuannya.