Uang Makan PNS 2018 Naik Lhoo, Gimana Uang Makan Lembur ASN dan Honorer?
GajiBaru.Com - Uang Makan PNS 2018 Naik Lhoo, Gimana Uang Makan Lembur ASN dan Honorer?. Hai para PNS di seluruh tanah air, setelah menunggu kenaikan uang makan PNS 2017 yang gak kunjung tiba (entah cuma isu doang atau beneran mau naik), setidaknya kita mendapatkan kabar baik berupa kenaikan uang makan PNS tahun 2018.
Uang makan sendiri merupakan salah satu komponen penghasilan PNS yang dasar pemberiannya berdasarkan kehadiran pegawai di kantor. Jika PNS tidak masuk kerja, maka tidak diberikan uang makan sesuai dengan ketentuan PMK 72 Tahun 2016.
Petunjuk pembayaran uang makan pegawai ASN silakan baca lebih lanjut: Ketentuan Pembayaran Uang Makan ASN/PNS.
Pemberian Uang Makan PNS memang cukup ramai juga diperbincangkan, terutama para PNS daerah yang tidak menerima uang makan. Apapun itu, kenaikan uang makan terbaru tahun 2018 tetap menjadi kabar gembira bagi PNS yang selama ini menerima uang makan.
Besaran uang makan PNS selalu diatur dengan PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Jadi, jangan pernah mencari perpres uang makan PNS 2018 atau perpres kenaikan uang makan 2018 ya. Yang ada adalah PMK uang makan PNS 2018 yang sebenarnya mengatur SBM untuk keperluan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Nah, sesuai dengan PMK 49/2017 tentang SBM 2018, tarif uang makan PNS/ASN Tahun 2018 diatur sebagai berikut:
Tahun 2018 besaran uang makan ASN mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per harinya, sama seperti kenaikan uang makan di tahun 2015 lalu.
Mudah-mudahan kenaikan uang makan ini tidak dibatalkan ya seperti tahun sebelumnya, yang di PMK disebutkan kenaikan uang makan sebesar Rp10.000,- tapi naiknya tidak jadi 10 ribu, diganti jadi 5 ribu saja.
Tidak ada kenaikan besaran uang lembur PNS di tahun 2018.
Besaran tarif uang makan lembur PNS mengikuti besaran uang makan PNS dengan nilai sebagai berikut:
Demikian informasi "Uang Makan PNS 2018 dan Uang Lembur serta Uang Makan Lembur Terbaru". Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.
Uang makan sendiri merupakan salah satu komponen penghasilan PNS yang dasar pemberiannya berdasarkan kehadiran pegawai di kantor. Jika PNS tidak masuk kerja, maka tidak diberikan uang makan sesuai dengan ketentuan PMK 72 Tahun 2016.
Petunjuk pembayaran uang makan pegawai ASN silakan baca lebih lanjut: Ketentuan Pembayaran Uang Makan ASN/PNS.
Pemberian Uang Makan PNS memang cukup ramai juga diperbincangkan, terutama para PNS daerah yang tidak menerima uang makan. Apapun itu, kenaikan uang makan terbaru tahun 2018 tetap menjadi kabar gembira bagi PNS yang selama ini menerima uang makan.
Kenaikan Uang Makan PNS 2018
Besaran uang makan PNS selalu diatur dengan PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Jadi, jangan pernah mencari perpres uang makan PNS 2018 atau perpres kenaikan uang makan 2018 ya. Yang ada adalah PMK uang makan PNS 2018 yang sebenarnya mengatur SBM untuk keperluan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Nah, sesuai dengan PMK 49/2017 tentang SBM 2018, tarif uang makan PNS/ASN Tahun 2018 diatur sebagai berikut:
Tahun 2018 besaran uang makan ASN mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per harinya, sama seperti kenaikan uang makan di tahun 2015 lalu.
Mudah-mudahan kenaikan uang makan ini tidak dibatalkan ya seperti tahun sebelumnya, yang di PMK disebutkan kenaikan uang makan sebesar Rp10.000,- tapi naiknya tidak jadi 10 ribu, diganti jadi 5 ribu saja.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur 2018 ASN dan Honorer
Tarif Uang Lembur PNS 2018
Besaran tarif uang lembur pegawai ASN/PNS tahun 2018 sebagai berikut:- Golongan I: Rp13.000/jam
- Golongan II: Rp17.000/jam
- Golongan III: Rp20.000/jam
- Golongan IV: Rp25.000/jam
Tidak ada kenaikan besaran uang lembur PNS di tahun 2018.
Tarif Uang Makan Lembur ASN/PNS
Besaran tarif uang makan lembur PNS mengikuti besaran uang makan PNS dengan nilai sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000/hari
- Golongan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Tarif Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer
Adapun untuk lembur pegawai Non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti besarannya sebagai berikut:Pegawai Non ASN:
- Uang Lembur: Rp20.000/jam
- Uang Makan Lembur: Rp31.000/hari
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubhakti
- Uang Lembur: Rp13.000/jam
- Uang Makan Lembur: Rp30.000/hari
Demikian informasi "Uang Makan PNS 2018 dan Uang Lembur serta Uang Makan Lembur Terbaru". Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Uang Makan PNS 2018 Naik Lhoo, Gimana Uang Makan Lembur ASN dan Honorer?"
Post a Comment