Isi Sumpah Janji PNS Terbaru berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017
Gajibaru.com - Isi Sumpah Janji PNS Terbaru berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017. Sudah baca PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS? Nah salah satu yang diatur dalam PP tentang Manajemen PNS ini adalah soal pengambilan Sumpah atau janji PNS, selain cuti PNS
Untuk cuti PNS selengkapnya silakan baca: Jenis Cuti PNS berdasarkan PP 11 2017.
Sumpah PNS sendiri sebenarnya isinya sangat bagus dan jika seluruh PNS di tanah air ini menepati sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil gajibaru.com yakin negara ini akan maju, masyarakat akan sejahtera, tidak akan ada korupsi di negeri ini, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun akan meningkat.
Kenapa sih selama ini orang malas bayar pajak?
Salah satunya karena masyarakat tahu bahwa pajak yang selama ini mereka bayar ternyata dikorupsi oleh PNS, birokrat, anggota dewan, dan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat selama ini.
Terlalu banyak PNS yang menghianati sumpah janji PNS sehingga rakyat pun sudah kehilangan kepercayaan terhadap pegawai negeri di negeri ini.
Bikin ektp susah. Mau bayar pajak susah. Pelayanan rumah sakit jelek. Jalanan rusak. Lingkungan gak aman. Korupsi merajalela. Sekolah mahal. dan permasalahan lain.
Oleh karena itu pada kesempatan ini gajibaru.com ingin mengingatkan kembali dan mengajak para PNS di tanah air untuk kembali mengingat sumpah atau janji PNS yang telah diucapkan, supaya bisa menjadi abdi negara yang amanah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Sumpah janji PNS terbaru berupa sumpah/janji jabatan telah diatur dalam Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sebelum membahas tentang sumpah/janji jabatan PNS, gajibaru.com ingin menuliskan mengenai teks sumpah PNS pada saat CPNS dilantik menjadi PNS.
Nah, disaat pelantikan CPNS menjadi PNS ini, PNS akan diangkat sumpahnya dengan teks sumpah PNS sebagai berikut:
Masih ingat dengan sumpah PNS yang pernah anda ucapkan dulu? Yuk kembali mengingat-ingat biar bisa mencari rizki yang halal di kantor dan memenuhi sumpah atau janji PNS yang pernah diucapkan.
Menurut Perka BKN 7/2017, disebutkan sebagai berikut:
Jadi setiap PNS yang diangkat dalam jabatan Administrator, pengawas, fungsional, maupun pimpinan tinggi wajib mengangkat sumpah/janji jabatan PNS.
Jika masih bingung apa itu jabatan administrator, pengawas, pimpinan tinggi, silakan baca artikel ini: Apa itu Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan Tinggi?
Berikut ini teks sumpah jabatan PNS menurut Perka BKN No 7 Tahun 2017:
Untuk cuti PNS selengkapnya silakan baca: Jenis Cuti PNS berdasarkan PP 11 2017.
Sumpah PNS sendiri sebenarnya isinya sangat bagus dan jika seluruh PNS di tanah air ini menepati sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil gajibaru.com yakin negara ini akan maju, masyarakat akan sejahtera, tidak akan ada korupsi di negeri ini, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun akan meningkat.
Kenapa sih selama ini orang malas bayar pajak?
Salah satunya karena masyarakat tahu bahwa pajak yang selama ini mereka bayar ternyata dikorupsi oleh PNS, birokrat, anggota dewan, dan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat selama ini.
Terlalu banyak PNS yang menghianati sumpah janji PNS sehingga rakyat pun sudah kehilangan kepercayaan terhadap pegawai negeri di negeri ini.
Bikin ektp susah. Mau bayar pajak susah. Pelayanan rumah sakit jelek. Jalanan rusak. Lingkungan gak aman. Korupsi merajalela. Sekolah mahal. dan permasalahan lain.
Oleh karena itu pada kesempatan ini gajibaru.com ingin mengingatkan kembali dan mengajak para PNS di tanah air untuk kembali mengingat sumpah atau janji PNS yang telah diucapkan, supaya bisa menjadi abdi negara yang amanah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Isi Sumpah Janji PNS berdasarkan Perka BKN 7 Tahun 2017
Sumpah janji PNS terbaru berupa sumpah/janji jabatan telah diatur dalam Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sumpah Janji PNS menurut PP No. 21 Tahun 1975
Sebelum membahas tentang sumpah/janji jabatan PNS, gajibaru.com ingin menuliskan mengenai teks sumpah PNS pada saat CPNS dilantik menjadi PNS.
Nah, disaat pelantikan CPNS menjadi PNS ini, PNS akan diangkat sumpahnya dengan teks sumpah PNS sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Masih ingat dengan sumpah PNS yang pernah anda ucapkan dulu? Yuk kembali mengingat-ingat biar bisa mencari rizki yang halal di kantor dan memenuhi sumpah atau janji PNS yang pernah diucapkan.
Sumpah/Janji Jabatan PNS sesuai Perka BKN 7/2017
Menurut Perka BKN 7/2017, disebutkan sebagai berikut:
- "Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa".
- "Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa".
- "Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa".
Jadi setiap PNS yang diangkat dalam jabatan Administrator, pengawas, fungsional, maupun pimpinan tinggi wajib mengangkat sumpah/janji jabatan PNS.
Jika masih bingung apa itu jabatan administrator, pengawas, pimpinan tinggi, silakan baca artikel ini: Apa itu Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan Tinggi?
Teks Sumpah Jabatan PNS
Berikut ini teks sumpah jabatan PNS menurut Perka BKN No 7 Tahun 2017:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;"
Setidaknya ada tiga poin sumpah/janji jabatan PNS yang diambil dari PNS yang diangkat dalam suatu jabatan.
Ketentuan lebih lanjut tentang sumpah jabatan PNS sebagai berikut:
- Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
- Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan, kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
- Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya".
- Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".
- Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
- Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa 'Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong zi, Dipermuliakanlah".
- Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk artikel contoh berita acara sumpah janji pns, susunan acara pengambilan sumpah janji pns, tata cara pengambilan sumpah janji pegawai, akan kita bahas lain waktu.
Itulah tadi informasi mengenai Isi Sumpah Janji PNS dan Sumpah Janji Jabatan PNS yang mesti diingat-ingat demi menjadi PNS yang amanah dan bertanggung jawab.
0 Response to "Isi Sumpah Janji PNS Terbaru berdasarkan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017"
Post a Comment