Hari Libur Nasional 2018, Berikut ini SKB Cuti Bersama 2018 3 Menteri
GajiBaru.Com - SKB libur nasional 2018 dan Cuti Bersama 2018 telah ditetapkan, yaitu Surat Keputusan Bersama: Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dengan telah diterbitkannya SKB Libur Nasional 2018 dan SKB Cuti Bersama 2018, resmi sudah ditetapkan total ada 21 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Perlu diketahui bersama bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari.
Akan tetapi yang masih penulis bingung, di SKB 3 Menteri ini justru ada diktum yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja.
SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan untuk memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta dalam memberikan liburan dan cuti bersama kepada para pegawainya.
Dengan adanya SKB 3 Menteri ini maka semakin jelas aturan hari libur dan cuti bersama bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
Mulai sekarang kita sudah bisa juga nih memesan atau membuat sendiri kalender 2018 Indonesia lengkap dengan hari libur nasional.
Jika didetail per bulan, hari-hari libur nasional 2018 dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dengan telah diterbitkannya SKB Libur Nasional 2018 dan SKB Cuti Bersama 2018, resmi sudah ditetapkan total ada 21 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Hari Libur Nasional Tahun 2018 ada 16 hari.
- Jumlah Cuti Bersama Tahun 2018 ada 5 hari.
Perlu diketahui bersama bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari.
Akan tetapi yang masih penulis bingung, di SKB 3 Menteri ini justru ada diktum yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja.
Rincian Hari Libur Nasional 2018 menurut SKB 3 Menteri Libur Nasional 2018, total Ada 16 Hari
SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan untuk memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta dalam memberikan liburan dan cuti bersama kepada para pegawainya.
Dengan adanya SKB 3 Menteri ini maka semakin jelas aturan hari libur dan cuti bersama bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
Mulai sekarang kita sudah bisa juga nih memesan atau membuat sendiri kalender 2018 Indonesia lengkap dengan hari libur nasional.
Di dalam SKB hari libur nasional dan cuti bersama 2018, telah ditetapkan bahwa hari libur Nasional 2018 ada 16 hari dengan rincian sebagai berikut:
Jika didetail per bulan, hari-hari libur nasional 2018 dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Januari: 1 hari, Senin, tanggal 1.
- Februai: 1 hari, Jumat, tanggal 17.
- Maret: 2 hari, Sabtu dan Jumat, tanggal 17 dan 30.
- April: 1 hari, Sabtu, tanggal 14.
- Mei: 3 hari, Selasa Kamis dan Selasa, tanggal 1, 10 dan 29.
- Juni: 3 hari, Jumat Jumat dan Sabtu, tanggal 1 15 dan 16.
- Juli: tidak ada libur nasional.
- Agustus: 2 hari, Jumat Rabu, tanggal 17 dan 22.
- September: 1 hari, Selasa, tanggal 11.
- Oktober: tidak ada libur nasional.
- November: 1 hari, Selasa, tanggal 20.
- Desember: 1 hari, Selasa, tanggal 25.
Dengan demikian hanya bulan Juli dan Oktober yang tidak ada hari libur nasional 2018.
Cuti Bersama 2018 Total ada 5 Hari
Jika hari libur Nasional 2018 ditetapkan ada 16 hari, Cuti Bersama 2018 ditetapkan ada 5 hari, yaitu 4 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari Cuti Bersama Natal.
Rincian Cuti Bersama 2018 menurut SKB 3 menteri cuti bersama 2018 sebagai berikut:
Cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13,14,18,19 Juni 2018 bertepatan dengan hari Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa.
Sementara Cuti Bersama Natal 2018 ditetapkan tanggal 24 Desember 2018 bertepatan dengan hari Senin.
Hari Raya Idul Fitri 2018
Menurut SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini, hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018.
Dilanjutkan lagi di diktum kedua, bahwa penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 2018 M (1439 H), dan Hari Raya Idul Adha 1439 H, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Sementara itu untuk organisasi yang memberikan pelayanan kepada orang banyak seperti:
- rumah sakit.
- puskesmas.
- lembaga yang melayani telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan.
- organisasi lain yang sejenis.
diharapkan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional 2018 dan cuti bersama 2018.
Untuk libur nasional 2019 dan cuti bersama 2019 serta kalender 2019 beserta hari libur nasional kita nantikan lagi tahun depan ya.
Itulah Informasi Resmi Hari Libur Nasional 2018 dan Cuti Bersama 2018 berdasarkan hasil dari SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Silakan bandingkan dengan Libur Nasional 2017.
0 Response to "Hari Libur Nasional 2018, Berikut ini SKB Cuti Bersama 2018 3 Menteri"
Post a Comment