Inilah Tabel Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terbaru

gajibaru.com - Inilah Tabel Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terbaru. Selamat kepada seluruh Satpol PP di tanah air, karena kini Satpol PP telah resmi dinaikkan Gajinya. Meskipun Gaji PNS Tahun 2018 tidak naik, tapi terhitung 1 Desember 2017 Satpol PP bakalan dapat tambahan penghasilan per bulannya.

Satpol PP Sendiri telah resmi menjadi Jabatan Fungsional tertentu setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Dengan Demikian, Satpol PP dari PNS pun kemudian diberi hadiah oleh Presiden Jokowi berupa pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Peraturan tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2017.

Perpres 102/2017 sendiri ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 20 November 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Tunjangan Fungsional Polisi Pamong Praja ini diberikan dalam rangka menyesuaikan penghasilan yang diterima dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Setelah meneriba Tunjangan Jabatan Fungsional, Satpol PP pun kini telah sama dengan Jabatan Fungsional lain yang telah menerima Tunjangan Fungsional juga sebelumnya.

Tabel Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Adapun tarif Tunjangan Jabatan Fungsional Satpol PP yang diterima tiap bulan adalah sebagai berikut:

tunjangan jabatan fungsional pamong praja

Besaran tunjangan fungsional yang diterima oleh Satpol PP per bulan sebagai berikut:


  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Madya Rp1.260.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Muda Rp960.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pertama Rp540.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Penyelia Rp780.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan Rp450.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pelaksana Rp 360.000,00
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula Rp 300.000,00


Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja atau Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan polisi pamong praja tersebut dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

Dengan demikian resmi sudah Gaji Satpol PP Per Bulan dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

Demikian informasi Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Terbaru. Silakan dishare ke facebook, twitter, WA, dan medsos lain jika informasi ini bermanfaat. Baca Juga: Tabel Besaran Gaji PNS Tahun 2018 Terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel