Tabel Besaran Tunjangan Kinerja LAPAN Terbaru Berdasarkan Perpres
gajibaru.com - Berapa sih gaji pegawai LAPAN? Gaji para PNS LAPAN kurang lebih terdiri atas Gaji Pokok + Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Honor, serta penghasilan lainnya yang sah. Terkait dengan Tukin pegawai LAPAN, kali ini akan gajibaru.com infokan secara lebih detail tabel besarannya sesuai Perpres yang berlaku.
Perpres Tunjangan Kinerja LAPAN terbaru, yaitu Perpres No 161 Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada tanggal 28 Desember 2015 bersamaan dengan Perpres kenaikan tukin Kemenag, Perpres kenaikan tukin Lemsaneg, dan perpres kenaikan tukin lainnya yang telah disetujui kenaikannya oleh Menteri Keuangan.
Kenaikan remunerasi atau tukin merupakan reward yang diberikan oleh Presiden RI karena Kementerian/Lembaga dianggap telah meningkatkan kinerjanya dan juga peningkatan reformasi birokrasi di lingkungannya menurut penilaian dari Tim RB.
Salah satu lembaga negara yang berhasil meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi adalah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang mendapatkan hadiah Perpres 161 Tahun 2015.
Dengan adanya Tunjangan Kinerja, maka gaji Pegawai LAPAN pun kian besar.
LAPAN pertama kali menerima remunerasi atau tunjangan kinerja pada tahun 2013 lalu dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 93 Tahun 2013 oleh Presiden SBY.
Kemudian, selang dua tahun kemudian, LAPAN menerima kenaikan Tukin dari Presiden Jokowi dengan adanya Perpres 161/2015.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 161 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 93 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Resmi sudah berlaku remunerasi pegawai LAPAN terbaru.
Tukin LAPAN terbaru paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-. Cukup besar bukan besaran remunerasi PNS yang diterima pegawai LAPAN?
Remunerasi diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan LAPAN yang diatur dalam Peraturan Kepala LAPAN.
Gaji Peneliti LAPAN bisa dihitung dari Gaji Pokok, Remunerasi yang diterima di atas, Uang Makan, Honor, serta penghasilan karyawan LAPAN lainnya.
Gaji CPNS Lapan biasanya mendapatkan 80% dari Gaji Pokok dan Tukinnya pun mungkin 80% dari tabel di atas.
Gaji Karyawan LAPAN sudah cukup besar dengan adanya tunjangan kinerja yang diterima. Jika Anda ingin mendaftar menjadi PNS Lapan, silakan kunjungi Kantor Lapan dan buka informasi di situs resminya juga.
Kenaikan tukin LAPAN berlaku terhitung mulai bulan November 2015. Untuk selanjutnya, Pegawai LAPAN tentunya kembali menunggu kenaikan tukin di tahun 2018 atau 2019 mendatang sembari menunggu kenaikan Gaji jika ada :D
Para PNS di seluruh tanah air juga tentunya menunggu skema sistem penggajian yang baru berdasarkan UU ASN yang sampai sekarang masih terus dinanti-nantikan, apakah nantinya Gaji PNS akan naik atau tidak.
Demikian saja info singkat mengenai Tabel Besaran Tunjangan Kinerja LAPAN Terbaru Berdasarkan Perpres. Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2018 yang Terbaru, Cek Di Sini.
Perpres Tunjangan Kinerja LAPAN terbaru, yaitu Perpres No 161 Tahun 2015 telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada tanggal 28 Desember 2015 bersamaan dengan Perpres kenaikan tukin Kemenag, Perpres kenaikan tukin Lemsaneg, dan perpres kenaikan tukin lainnya yang telah disetujui kenaikannya oleh Menteri Keuangan.
Kenaikan remunerasi atau tukin merupakan reward yang diberikan oleh Presiden RI karena Kementerian/Lembaga dianggap telah meningkatkan kinerjanya dan juga peningkatan reformasi birokrasi di lingkungannya menurut penilaian dari Tim RB.
Salah satu lembaga negara yang berhasil meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi adalah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang mendapatkan hadiah Perpres 161 Tahun 2015.
Dengan adanya Tunjangan Kinerja, maka gaji Pegawai LAPAN pun kian besar.
Tabel Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja LAPAN
LAPAN pertama kali menerima remunerasi atau tunjangan kinerja pada tahun 2013 lalu dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 93 Tahun 2013 oleh Presiden SBY.
Kemudian, selang dua tahun kemudian, LAPAN menerima kenaikan Tukin dari Presiden Jokowi dengan adanya Perpres 161/2015.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 161 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 93 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Resmi sudah berlaku remunerasi pegawai LAPAN terbaru.
Adapun besaran tunjangan kinerja LAPAN sesuai dengan Lampiran Perpres 161 Tahun 2015 sebagai berikut:
Tukin LAPAN terbaru paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-. Cukup besar bukan besaran remunerasi PNS yang diterima pegawai LAPAN?
Remunerasi diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan LAPAN yang diatur dalam Peraturan Kepala LAPAN.
Gaji Peneliti LAPAN bisa dihitung dari Gaji Pokok, Remunerasi yang diterima di atas, Uang Makan, Honor, serta penghasilan karyawan LAPAN lainnya.
Gaji CPNS Lapan biasanya mendapatkan 80% dari Gaji Pokok dan Tukinnya pun mungkin 80% dari tabel di atas.
Gaji Karyawan LAPAN sudah cukup besar dengan adanya tunjangan kinerja yang diterima. Jika Anda ingin mendaftar menjadi PNS Lapan, silakan kunjungi Kantor Lapan dan buka informasi di situs resminya juga.
Jika dibandingkan dengan Perpres 93 Tahun 2013, berikut ini perbandingan besaran kenaikan tukin/remunerasi LAPAN:
Kenaikan tukin LAPAN berlaku terhitung mulai bulan November 2015. Untuk selanjutnya, Pegawai LAPAN tentunya kembali menunggu kenaikan tukin di tahun 2018 atau 2019 mendatang sembari menunggu kenaikan Gaji jika ada :D
Para PNS di seluruh tanah air juga tentunya menunggu skema sistem penggajian yang baru berdasarkan UU ASN yang sampai sekarang masih terus dinanti-nantikan, apakah nantinya Gaji PNS akan naik atau tidak.
Demikian saja info singkat mengenai Tabel Besaran Tunjangan Kinerja LAPAN Terbaru Berdasarkan Perpres. Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2018 yang Terbaru, Cek Di Sini.