Mantap, Ini Dia Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
gajibaru.com - Komisioner KPPU boleh bergembira, karena gaji ketua dan anggota KPPU dinaikkan Presiden Jokowi. Pegawai KPPU boleh ngiri deh hehehe. Jika pengin dapat gaji gede seperti pimpinan KPPU, boleh ikut tes KPPU pada saat ada lowongan seleksi KPPU, lalu jadi komisioner, maka Anda akan mendapatkan honor yang besar per bulannya dengan menjadi ketua, wakil ketua, atau anggota KPPU.
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk dengan 7 tugas dan 12 wewenang sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 1999.
Dengan adanya KPPU ini, diharapkan praktik-praktik monopoli perdagangan dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat teratasi.
Struktur Organsisasi KPPU tidak terlalu beda dengan KPU dan komisi lainnya. Pimpinan tertinggi dari KPPU adalah Komisioner, lalu ada Sekretariat Jenderal yang mengurusi jalannya administrasi dari KPPU, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Penegakan Hukum.
KPPU juga memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), Kelompok Kerja, dan Kelompok Staf Ahli dengan gaji dan honor yang berbeda-beda.
Status Pegawai KPPU biasanya berada di bawah Setjen KPPU.
Penghasilan, gaji, atau honor yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota KPPU sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Setelah 8 tahun, akhirnya Presiden RI menaikkan gaji atau honor yang diterima komisioner KPPU.
Gaji komisioner KPPU dinaikkan mulai Januari 2018 ini dengan diterbitkannya Perpres Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Besaran gaji mereka selisihnya gak terlalu jauh antara ketua, wakil ketua, dan anggota.
Komisioner KPPU sendiri berjumlah 9 orang, termasuk ketua dan wakil ketua.
Dengan demkian, untuk membayar penghasilan komisioner KPPU per bulannya, menghabiskan dana APBN sekitar 300 juta lebih.
Jika satu tahun gaji dibayar sebanyak 12 bulan, maka hampir 4 milyar digunakan untuk membayar gaji para pimpinan KPPU.
Gaji Pejabat di Indonesia memang sudah cukup besar, namun terkadang merasa kurang besar.
Mudah-mudahan gaji yang besar ini bisa membuat kinerja KPPU makin baik, bebas dari korupsi dan suap, sehingga bisa menekan harga jadi lebih murah karena hilangnya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Gimana, menurut Anda, cukup besarkah gajii yang diterima para ketua, wakil ketua, dan anggota KPPU ini? Baca Juga: Besaran Gaji Komisioner KASN Per Bulan.
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk dengan 7 tugas dan 12 wewenang sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 1999.
Dengan adanya KPPU ini, diharapkan praktik-praktik monopoli perdagangan dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat teratasi.
Struktur Organsisasi KPPU tidak terlalu beda dengan KPU dan komisi lainnya. Pimpinan tertinggi dari KPPU adalah Komisioner, lalu ada Sekretariat Jenderal yang mengurusi jalannya administrasi dari KPPU, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Penegakan Hukum.
KPPU juga memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), Kelompok Kerja, dan Kelompok Staf Ahli dengan gaji dan honor yang berbeda-beda.
Status Pegawai KPPU biasanya berada di bawah Setjen KPPU.
Gaji Ketua dan Anggota KPPU yang Diterima Per Bulan
Penghasilan, gaji, atau honor yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota KPPU sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Setelah 8 tahun, akhirnya Presiden RI menaikkan gaji atau honor yang diterima komisioner KPPU.
Gaji komisioner KPPU dinaikkan mulai Januari 2018 ini dengan diterbitkannya Perpres Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Berikut ini besaran honorarium/gaji ketua dan anggota KPPU terbaru:
- honorarium ketua KPPU besarannya Rp38.300.000 per bulan.
- honorarium wakil ketua KPPU besarannya Rp36.400.000 per bulan.
- honorarium anggota KPPU sebesar Rp33.700.000 per bulan.
Besaran gaji mereka selisihnya gak terlalu jauh antara ketua, wakil ketua, dan anggota.
Komisioner KPPU sendiri berjumlah 9 orang, termasuk ketua dan wakil ketua.
Dengan demkian, untuk membayar penghasilan komisioner KPPU per bulannya, menghabiskan dana APBN sekitar 300 juta lebih.
Jika satu tahun gaji dibayar sebanyak 12 bulan, maka hampir 4 milyar digunakan untuk membayar gaji para pimpinan KPPU.
Kesimpulan
Gaji Pejabat di Indonesia memang sudah cukup besar, namun terkadang merasa kurang besar.
Mudah-mudahan gaji yang besar ini bisa membuat kinerja KPPU makin baik, bebas dari korupsi dan suap, sehingga bisa menekan harga jadi lebih murah karena hilangnya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Gimana, menurut Anda, cukup besarkah gajii yang diterima para ketua, wakil ketua, dan anggota KPPU ini? Baca Juga: Besaran Gaji Komisioner KASN Per Bulan.