Inilah Syarat Pria PNS Bisa Cuti Mendampingi Istri Melahirkan Yang Bikin Heboh
gajibaru.com - Sudah sejak awal tahun 2018 heboh dengan kabar bahwa seorang laki-laki PNS bisa cuti melahirkan. Benarkah ada cuti melahirkan suami PNS atau cuti melahirkan untuk suami yang berstatus PNS? Lalu berapa lama seorang PNS pria bisa cuti untuk mendampingi istri melahirkan?
Cuti seorang laki-laki PNS untuk mendampingi istri melahirkan adalah hal baru di pemerintahan, karena sebelumnya tidak ada cuti bagi suami berstatus PNS saat istrinya melahirkan.
Peraturan yang ada selama ini, cuti melahirkan hanya diberikan kepada PNS perempuan yang akan melahirkan anaknya.
Lamanya cuti melahirkan PNS adalah 3 bulan, dengan ketentuan tunjangan kinerja yang diterima tidak 100% alias ada potongan.
Gaji cuti melahirkan PNS berupa tunjangan kinerja tidak akan diterima full.
Sedangkan jenis cuti laki-laki PNS sama saja dengan cuti Perempuan PNS, selain cuti melahirkan.
Peraturan Cuti PNS terbaru telah ditetapkan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.
Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 2017, telah ditetapkan ada 7 jenis cuti PNS yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting, Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan negara.
Yap, di dalam Perka BKN 24/2017 memang tidak disebutkan mengenai hak cuti melahirkan untuk suami, tapi ada hak cuti suami bagi istri bersalin. Nama cutinya bukan cuti hamil untuk suami, tapi CUTI KARENA ALASAN PENTING.
Jika di perusahaan sudah ada cuti melahirkan karyawan swasta atau mungkin biasa disebut dengan cuti melahirkan untuk pria, di pemerintahan juga kini sudah ada fasilitas bagi Pria PNS untuk cuti mendampingi istrinya untuk melahirkan, melalui mekanisme cuti alasan penting.
Sesuai dengan peraturan cuti PNS terbaru, untuk suami berstatus PNS yang akan mendampingi istrinya melahirkan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Surat permintaan cuti ini dibuat menggunakan form permintaan cuti yang ada di Lampiran Perka BKN 24 2017.
Jika disetujui, PNS pun bisa cuti dengan alasan penting untuk mendampingi istri yang melahirkan.
Lama cuti alasan penting sendiri maksimal 1 bulan, tapi rasa-rasanya terlalu berlebihan dan penulis yakin tidak akan disetujui sampai 1 bulan oleh atasan langsung, kecuali ada kasus tertentu.
Nah, kiranya itu saja informasi Syarat Pria atau Laki-laki bisa cuti untuk mendampingi istri melahirkan. Baca Juga: Ketentuan mengenai Cuti Sakit PNS, Berapa Hari?
Cuti seorang laki-laki PNS untuk mendampingi istri melahirkan adalah hal baru di pemerintahan, karena sebelumnya tidak ada cuti bagi suami berstatus PNS saat istrinya melahirkan.
Peraturan yang ada selama ini, cuti melahirkan hanya diberikan kepada PNS perempuan yang akan melahirkan anaknya.
Lamanya cuti melahirkan PNS adalah 3 bulan, dengan ketentuan tunjangan kinerja yang diterima tidak 100% alias ada potongan.
Gaji cuti melahirkan PNS berupa tunjangan kinerja tidak akan diterima full.
Sedangkan jenis cuti laki-laki PNS sama saja dengan cuti Perempuan PNS, selain cuti melahirkan.
Tidak Ada Cuti Melahirkan untuk Suami PNS
Peraturan Cuti PNS terbaru telah ditetapkan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.
Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 2017, telah ditetapkan ada 7 jenis cuti PNS yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting, Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan negara.
Jenis-jenis cuti PNS selengkapnya silakan baca: Jenis Cuti PNS Terbaru berdasarkan Peraturan Cuti PNS.Nah, salah satu jenis cuti PNS adalah cuti melahirkan. Namun, ketentuan jenis cuti melahirkan PNS ini hanya diperuntukkan bagi perempuan PNS, bukan laki-laki PNS.
Lalu, apak hak cuti suami jika istri melahirkan
Jika di perusahaan sudah ada cuti melahirkan karyawan swasta atau mungkin biasa disebut dengan cuti melahirkan untuk pria, di pemerintahan juga kini sudah ada fasilitas bagi Pria PNS untuk cuti mendampingi istrinya untuk melahirkan, melalui mekanisme cuti alasan penting.
Baca Juga: Ketentuan Cuti Melahirkan bagi PNS
Apa Saja Syarat Pria PNS Bisa Cuti Mendampingi Istrinya Melahirkan?
Sesuai dengan peraturan cuti PNS terbaru, untuk suami berstatus PNS yang akan mendampingi istrinya melahirkan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Surat permintaan cuti ini dibuat menggunakan form permintaan cuti yang ada di Lampiran Perka BKN 24 2017.
Jika disetujui, PNS pun bisa cuti dengan alasan penting untuk mendampingi istri yang melahirkan.
Lama cuti alasan penting sendiri maksimal 1 bulan, tapi rasa-rasanya terlalu berlebihan dan penulis yakin tidak akan disetujui sampai 1 bulan oleh atasan langsung, kecuali ada kasus tertentu.
Nah, kiranya itu saja informasi Syarat Pria atau Laki-laki bisa cuti untuk mendampingi istri melahirkan. Baca Juga: Ketentuan mengenai Cuti Sakit PNS, Berapa Hari?