Hore, Libur Lebaran 2018 Tambah Lama, Cuti Bersama Diperpanjang
gajibaru.com - Libur lebaran 2018 berapa hari? Nah, buat Anda para pekerja baik karyawan maupun PNS TNI dan Polri mungkin menantikan betul libur lebaran idul fitri 2018 mengingat hari libur adalah hari berbahagia bersama keluarga (bagi yang berbahagia hehehe). Kabar baiknya, pemerintah telah resmi menerbitkan SKB mengenai hari libur nasional dan Cuti bersama 2018 yang baru, yang menetapkan bahwa cuti bersama lebaran idul fitri tahun 2018 diperpanjang 3 hari lagi, artinya liburan lebaran pun makin panjang.
Selain libur lebaran sekolah 2018, atau libur lebaran PNS 2018, kabar baik lainnya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Jadi, cuti bersama tambah lama, dan jatah cuti tahunan PNS Anda tetap utuh selama 12 hari tanpa dikurangi oleh jumlah cuti tahunan, alhasil bener-bener deh libur lebaran tahun 2018 ini tambah panjang dan tambah menguras duit buat jalan-jalan ke tempat wisata :D
Namanya juga lebaran, pastinya kurang asyik dong kalau gak jalan-jalan ke tempat wisata menarik baik di Bandung, Jogja, Bali, Jakarta, Bogor, dan di kota Anda sendiri.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:
Selain libur lebaran sekolah 2018, atau libur lebaran PNS 2018, kabar baik lainnya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Jadi, cuti bersama tambah lama, dan jatah cuti tahunan PNS Anda tetap utuh selama 12 hari tanpa dikurangi oleh jumlah cuti tahunan, alhasil bener-bener deh libur lebaran tahun 2018 ini tambah panjang dan tambah menguras duit buat jalan-jalan ke tempat wisata :D
Namanya juga lebaran, pastinya kurang asyik dong kalau gak jalan-jalan ke tempat wisata menarik baik di Bandung, Jogja, Bali, Jakarta, Bogor, dan di kota Anda sendiri.
SKB 3 Menteri yang Mengatur Hari Libur Lebaran 2018 Tambah Lama karena Cuti Bersama Idul Fitri 2018 Ditambah 3 Hari Lagi
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:
- 223 Tahun 2018
- 46 Tahun 2018
- 13 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, 256 Tahun 2017, dan 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Berdasarkan SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut, Cuti bersama Lebaran 2018 diputuskan untuk ditambah selama 3 hari.
Awalnya, Cuti Bersama Lebaran tahun 2018 hanya diberikan tanggal 13 dan 14 (Rabu dan Kamis) serta 18 dan 19 Juni 2018 (Senin dan Selasa).
Akan tetapi, dengan adanya SKB Baru ini, Libur Lebaran 2018 ditambah 2 hari di depan, yaitu hari Senin dan Selasa Tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta ditambah satu hari di belakang, yaitu hari Rabu tanggal 20 Juni 2018.
Selanjutnya, minggu berikutnya, jika ada pilkada serentak, kemudian juga bakal ada libur nasional karena Pilkada, jadi tambah banyak liburnya hehehe.
Untuk lebih mudahnya mengenai hari libur lebaran 2018 dan cuti bersama lebaran 2018 yang diperpanjang, silakan lihat kalender cuti bersama lebaran tahun 2018 berikut:
Total Cuti Bersama Lebaran tahun 2018 terbaru ada 7 hari. Dengan demikian, Anda bisa libur dari hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018, atau libur selama 12 hari, mantap kan?
Nah, demikian saja informasi singkat mengenai Hari Libur Lebaran 2018 dan Cuti Bersama Lebaran 2018, silakan dishare agar yang lain pada tahu. Baca Juga: THR PNS 2018 Kapan Dibayarkan?