Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Baru, Wajib Baca!
gajibaru.com - Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Baru. Beberapa permasalahan terkait THR karyawan atau buruh biasanya mengenai cara menghitung THR karyawan harian, perhitungan THR karyawan kontrak, serta THR karyawan resign dan THR karyawan Indomaret.
Cara menghitung THR 2018 sebenarnya sama dengan cara menghitung THR 2017 atau THR 2019 karena menggunakan peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sama mengenai pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan atau buruh.
Ketentuan THR 2018 pun masih menggunakan aturan yang sama, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadi peraturan menteri tenaga kerja tentang thr terbaru masih menggunakan Permenaker 6/2016.
Selengkapnya mengenai ketentuan THR karyawan, silakan baca: Aturan tentang THR Karyawan/Buruh.
Sesuai dengan PP tentang pengupahan yaitu PP 78/2015, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jadi ada batas waktu terakhir pembayaran THR kepada karyawan swasta/buruh dan pengusaha tidak bisa sewenang-wenang tidak membayarkan atau telat membayarkan THR.
THR sekali lagi wajib diberikan kepada karyawan/buruh.
Sesuai dengan aturan THR yang diatur dalam Permenaker 6/2016 pasal 2 ayat (1):
Kecuali karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan, maka dia tidak berhak atas THR karyawan/buruh.
Seperti telah gajibaru.com sebutkan di atas, bahwa karyawan baru yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung THR 2018?
Adakah rumus excel perhitungan THR 2018 bagi karyawan baru?
Nah, pada kesempatan kali ini, gajibaru.com bakalan memberikan contoh ilustrasi perhitungan THR untuk karyawan baru pada suatu perusahaan.
Perhitungan THR 2018 sekali lagi masih mengikuti aturan di Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Adapun besaran THR yang diberikan kepada karyawan telah diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 6/2016.
Rumus perhitungan THR bagi karyawan baru adalah sebagai berikut:
Jika anda ingin menghitung THR yang akan anda terima sebagai karyawan baru, di excel ketikkan saja rumus: =masa kerja/12*gaji per bulan
dari contoh di atas, anda bisa menghitung THR untuk karyawan baru di excel dengan mengetikkan rumus =7/12*4000000 dan keluarlah angka 2333333,33.
Gimana, cukup mudah bukan rumus cara menghitung THR bagi karyawan baru?
Sedangkan untuk THR pegawai honorer, sudah diatur dalam PMK, terutama honorer berupa satpam, pengemudi, pramubhakti, dan petugas kebersihan.
Kiranya itu saja Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Baru. Baca Juga: Isi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Cara menghitung THR 2018 sebenarnya sama dengan cara menghitung THR 2017 atau THR 2019 karena menggunakan peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sama mengenai pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan atau buruh.
Ketentuan THR 2018 pun masih menggunakan aturan yang sama, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadi peraturan menteri tenaga kerja tentang thr terbaru masih menggunakan Permenaker 6/2016.
Selengkapnya mengenai ketentuan THR karyawan, silakan baca: Aturan tentang THR Karyawan/Buruh.
Kapan THR Dibayarkan?
Sesuai dengan PP tentang pengupahan yaitu PP 78/2015, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jadi ada batas waktu terakhir pembayaran THR kepada karyawan swasta/buruh dan pengusaha tidak bisa sewenang-wenang tidak membayarkan atau telat membayarkan THR.
THR sekali lagi wajib diberikan kepada karyawan/buruh.
Apakah Karyawan Baru Berhak atas THR atau Tunjangan Hari Raya?
Sesuai dengan aturan THR yang diatur dalam Permenaker 6/2016 pasal 2 ayat (1):
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa karyawan baru yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak atas tunjangan hari raya keagamaan.
Kecuali karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan, maka dia tidak berhak atas THR karyawan/buruh.
Inilah Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Seperti telah gajibaru.com sebutkan di atas, bahwa karyawan baru yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung THR 2018?
Adakah rumus excel perhitungan THR 2018 bagi karyawan baru?
Nah, pada kesempatan kali ini, gajibaru.com bakalan memberikan contoh ilustrasi perhitungan THR untuk karyawan baru pada suatu perusahaan.
Cara menghitung THR 2018 bagi Karyawan Baru
Perhitungan THR 2018 sekali lagi masih mengikuti aturan di Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Adapun besaran THR yang diberikan kepada karyawan telah diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 6/2016.
Rumus perhitungan THR bagi karyawan baru adalah sebagai berikut:
pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Jadi, rumus perhitungan THR karyawan baru sebenarnya sudah jelas banget kan, tinggal bagi saja jumlah bulan bekerja dengan 12 lalu kalikan dengan besaran upah satu bulan.
Ilustrasi Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Untuk memudahkan anda yang mau menghitung THR yang akan anda terima seandainya anda adalah karyawan baru, silakan baca ilustrasi berikut ini;
Misalkan, Andi, sudah bekerja di Perusahaan XYZ selama 7 bulan, dengan gaji per bulan selama ini diterimanya sebesar Rp4.000.000,-.
Sesuai dengan Permenaker 6 tahun 2016, si Andi berhak atas THR karena sudah lebih dari 1 bulan bekerja.
Lalu, berapa besaran THR yang diterima Andi sebagai karyawan baru?
Besaran THR karwayan baru yang diterima dihitung sebagai berikut:
THR yang diterima Andi = (lama kerja/12) x gaji per bulan
= 7/12 x Rp4.000.000,-
= Rp2.333.333,33
Rumus Excel Perhitungan THR
Jika anda ingin menghitung THR yang akan anda terima sebagai karyawan baru, di excel ketikkan saja rumus: =masa kerja/12*gaji per bulan
dari contoh di atas, anda bisa menghitung THR untuk karyawan baru di excel dengan mengetikkan rumus =7/12*4000000 dan keluarlah angka 2333333,33.
Gimana, cukup mudah bukan rumus cara menghitung THR bagi karyawan baru?
Sedangkan untuk THR pegawai honorer, sudah diatur dalam PMK, terutama honorer berupa satpam, pengemudi, pramubhakti, dan petugas kebersihan.
Kiranya itu saja Rumus Perhitungan THR untuk Karyawan Baru. Baca Juga: Isi PP 78/2015 tentang Pengupahan.