Persyaratan Ikut Tes PPPK 2019 Untuk Pendaftaran Menjadi ASN
gajibaru.com - Persyaratan Ikut Tes PPPK 2019 Untuk Pendaftaran menjadi ASN. Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS dan PPPK, keduanya menerima gaji, tunjangan kinerja, dan jaminan sosial baik kesehatan, kematian, dan kecelakaan kerja. Yang membedakan adalah soal jaminan pensiun, yang diterima oleh PNS saja.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PPPK, yang selama ini banyak disebut oleh orang-orang dengan P3K, padahal singkatan tersebut tentu berbeda dengan yang di peraturan resminya.
Termasuk yang diatur dalam PP tentang PPPK terbaru tersebut adalah mengenai syarat PPPK baik untuk posisi JPT maupun JF.
Selain kedua jabatan tersebut, tidak dapat diduduki oleh PPPK kecuali ditetapkan oleh Menpan dan RB, mengenai jabatan lain di luar kedua jabatan di atas.
Jabatan lain tersebut bukan merupakan jabatan struktural, tapi jabatan yang menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Salah satu contoh dari Jabatan Fungsional adalah guru. Jika anda seorang guru, maka anda dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan PPPK terbaru.
Baca: Peraturan tentang PPPK terbaru.
Meskipun PP tentang PPPK ini berpotensi mendapatkan penolakan dari guru honorer karena PP tersebut tidak memprioritaskan guru honorer atau guru tidak tetap untuk diangkat sebagai PPPK, namun PP ini telah memberikan kejelasan soal perekrutan PPPK.
Dengan adanya PPPK ini, pengadaan, rekrutmen, dan pendaftaran PPPK mempunyai payung hukum yang jelas dan juga persyaratannya juga sudah disebutkan dalam PP tersebut.
Untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, bisa menjadi seorang PNS atau menjadi seorang PPPK.
Jabatan untuk PPPK sendiri sudah gajibaru sebutkan di atas, terdiri atas JPT dan JF, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh Menpan dan RB.
Selanjutnya, syarat PPPK pun telah disebutkan di PP 49/2018 terutama terkait dengan persyaratan PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional.
Syarat menjadi PPPK bagi guru dan jabatan fungsional lain sudah ada di peraturan tentang PPPK terbaru.
Pendaftaran PPPK untuk guru dan jabatan lain akan diumumkan secara terbuka, dengan masa pengumuman paling singkat 15 hari.
Jadwal pendaftaran p3k pun pastinya diumumkan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Di dalam pasal 16 PP 49/2018, disebutkan persyaratan itu tes PPPK bagi lowongan jabatan Jabatan Fungsional (JF)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dilanjutkan di pasal selanjutnya:
Demikian informasi singkat mengenai Persyaratan Ikut Tes PPPK 2019 Untuk Pendaftaran Menjadi ASN. Baca juga: Apa itu PPPK?
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PPPK, yang selama ini banyak disebut oleh orang-orang dengan P3K, padahal singkatan tersebut tentu berbeda dengan yang di peraturan resminya.
Termasuk yang diatur dalam PP tentang PPPK terbaru tersebut adalah mengenai syarat PPPK baik untuk posisi JPT maupun JF.
Seperti yang telah disebutkan di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa PPPK hanya dapat mengisi lowongan jabatan sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional (JF) yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Selain kedua jabatan tersebut, tidak dapat diduduki oleh PPPK kecuali ditetapkan oleh Menpan dan RB, mengenai jabatan lain di luar kedua jabatan di atas.
Jabatan lain tersebut bukan merupakan jabatan struktural, tapi jabatan yang menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Salah satu contoh dari Jabatan Fungsional adalah guru. Jika anda seorang guru, maka anda dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan PPPK terbaru.
Baca: Peraturan tentang PPPK terbaru.
Meskipun PP tentang PPPK ini berpotensi mendapatkan penolakan dari guru honorer karena PP tersebut tidak memprioritaskan guru honorer atau guru tidak tetap untuk diangkat sebagai PPPK, namun PP ini telah memberikan kejelasan soal perekrutan PPPK.
Dengan adanya PPPK ini, pengadaan, rekrutmen, dan pendaftaran PPPK mempunyai payung hukum yang jelas dan juga persyaratannya juga sudah disebutkan dalam PP tersebut.
Persyaratan Ikut Tes PPPK Untuk Pendaftaran Menjadi ASN
Untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, bisa menjadi seorang PNS atau menjadi seorang PPPK.
Jabatan untuk PPPK sendiri sudah gajibaru sebutkan di atas, terdiri atas JPT dan JF, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh Menpan dan RB.
Selanjutnya, syarat PPPK pun telah disebutkan di PP 49/2018 terutama terkait dengan persyaratan PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional.
Syarat menjadi PPPK bagi guru dan jabatan fungsional lain sudah ada di peraturan tentang PPPK terbaru.
Pendaftaran PPPK untuk guru dan jabatan lain akan diumumkan secara terbuka, dengan masa pengumuman paling singkat 15 hari.
Jadwal pendaftaran p3k pun pastinya diumumkan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Di dalam pasal 16 PP 49/2018, disebutkan persyaratan itu tes PPPK bagi lowongan jabatan Jabatan Fungsional (JF)
Persyaratan Ikut Tes PPPK Untuk Pendaftaran Menjadi ASN |
Adapun Syarat Menjadi PPPK untuk Jabatan JF yang diatur di PP tersebut
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dilanjutkan di pasal selanjutnya:
- Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
- Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Nah, jika anda berkeinginan untuk ikut pendaftaran PPPK, maka anda harus memenuhi syarat PPPK di atas.
Satu syarat tidak terpenuhi, maka anda gagal dan tidak akan lolos seleksi administrasi.
Persyaratan ikut tes PPPK lainnya akan disampaikan saat pengumuman penerimaan PPPK.
Satu syarat tidak terpenuhi, maka anda gagal dan tidak akan lolos seleksi administrasi.
Persyaratan ikut tes PPPK lainnya akan disampaikan saat pengumuman penerimaan PPPK.
Demikian informasi singkat mengenai Persyaratan Ikut Tes PPPK 2019 Untuk Pendaftaran Menjadi ASN. Baca juga: Apa itu PPPK?