Program P3K Guru Honorer Sesuai PP No 49 Tahun 2018
gajibaru.com - Program P3K Guru Honorer Sesuai PP No 49 Tahun 2018. P3K adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menpan dan RB. Sebenarnya, penggunaan singkatan P3K kurang tepat, karena dalam peraturan resminya, singkatan yang digunakan adalah PPPK.
P3K sendiri selama ini sering disinggung sebagai solusi bagi para guru honorer yang tidak diangkat dalam CPNS, agar bisa diangkat sebagai P3K atau PPPK.
Terutama bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun ke atas, jika tidak diangkat menjadi CPNS secara langsung, diangkat dalam jabatan P3K dianggap sebagai solusi terbaik.
Guru honorer selama ini merasa dirinya telah mengabdi puluhan tahun kepada sekolah, mendidik anak dengan gaji yang dianggap kurang layak.
Guru honorer yang mengabdi selama puluhan tahun merasa kurang dihargai oleh pemerintah dengan tidak diangkat menjadi CPNS, dan mereka tetap harus ikut tes CPNS dalam penerimaan CPNS.
Guru honorer pun sering melakukan aksi protes, demo terhadap pemerintah, yang menganggap nasib mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Banyak guru honorer yang tugasnya jauh lebih berat dibandingkan dengan guru PNS, tapi dengan gaji yang sangat timpang.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, PP tentang PPPK terbaru telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan November 2018 lalu, mengatur berbagai hal tentang PPPK, mulai dari jabatan yang bisa diduduki, hingga hak dan kewajiban termasuk soal gaji P3K dan apa saja yang akan diterima.
Nomenklatur P3K sendiri sudah muncul sejak UU ASN pertama kali diterbitkan.
Dalam undang-undang ASN tersebut, Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua komponen, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Setelah 4 tahun, akhirnya PP tentang PPPK pun terbit, sehingga ada payung hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme perekrutan P3K, syarat pendaftaran P3K, mekansime pengadaan atau rekrutmen P3K dan sebagainya.
Program P3K Guru Honorer tidak disebutkan secara jelas di dalam PP tentang PPPK tersebut.
Karena tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana nasib guru honorer di dalam PP tentang PPPK, maka banyak yang mengatakan aturan PPPK tidak memihak guru honorer.
PP tentang Manajemen PPPK ini berpotensi bakalan digugat ke MA mengingat banyak yang tidak puas dengan aturan yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, terutama para guru honorer yang menuntut agar program P3K guru honorer lebih jelas lagi diatur.
Bahkan, banyak juga yang menolak adanya PP tentang PPPK ini dengan alasan mereka tetap ingin diangkat sebagai CPNS, bukan sebagai PPPK.
Pemerintah dianggap kurang menghargai jasa guru honorer dengan menerbitkan PP tentang PPPK.
Tahapan pertama ada seleksi administrasi, dan tahapan kedua ada tahapan kompetensi.
Baik guru honorer maupun pelamar P3K lainnya yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus mengikuti seleksi tersebut.
Pelamar P3K juga harus memenuhi persyaratan sebelum mengikuti tes seleksi PPPK.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, lanjut akan mengikuti seleksi kompetensi, sementara yang tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperkenankan ikut seleksi kompetensi.
Setelah lolos semua seleksi, yang bersangkutan akan diangkat menjadi PPPK dengan diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dan kemudian akan menerima Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, sahlah seseorang menjadi PPPK dan kemudian akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS di instansi yang bersangkutan.
Dari semua yang diatur di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen P3K, tidak disebutkan secara khusus tentang Program P3K Guru Honorer.
Mungkin, Program P3K Guru Honorer ini bakalan dibahas lebih lanjut ke depannya dan diatur dalam peraturan tersendiri, kita tunggu saja. Baca juga: Persyaratan Ikut Tes PPPK yang Harus Anda Tahu.
P3K sendiri selama ini sering disinggung sebagai solusi bagi para guru honorer yang tidak diangkat dalam CPNS, agar bisa diangkat sebagai P3K atau PPPK.
Terutama bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun ke atas, jika tidak diangkat menjadi CPNS secara langsung, diangkat dalam jabatan P3K dianggap sebagai solusi terbaik.
Guru honorer selama ini merasa dirinya telah mengabdi puluhan tahun kepada sekolah, mendidik anak dengan gaji yang dianggap kurang layak.
Guru honorer yang mengabdi selama puluhan tahun merasa kurang dihargai oleh pemerintah dengan tidak diangkat menjadi CPNS, dan mereka tetap harus ikut tes CPNS dalam penerimaan CPNS.
Guru honorer pun sering melakukan aksi protes, demo terhadap pemerintah, yang menganggap nasib mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Banyak guru honorer yang tugasnya jauh lebih berat dibandingkan dengan guru PNS, tapi dengan gaji yang sangat timpang.
Baca: Gaji Guru PNS Bersertifikasi Berapa Sih?
Lalu Bagaimana Program P3K Guru Honorer Sesuai PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK?
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, PP tentang PPPK terbaru telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan November 2018 lalu, mengatur berbagai hal tentang PPPK, mulai dari jabatan yang bisa diduduki, hingga hak dan kewajiban termasuk soal gaji P3K dan apa saja yang akan diterima.
Nomenklatur P3K sendiri sudah muncul sejak UU ASN pertama kali diterbitkan.
Dalam undang-undang ASN tersebut, Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua komponen, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Setelah 4 tahun, akhirnya PP tentang PPPK pun terbit, sehingga ada payung hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme perekrutan P3K, syarat pendaftaran P3K, mekansime pengadaan atau rekrutmen P3K dan sebagainya.
Dalam PP tentang PPPK tersebut, tidak disinggung bahwa guru honorer atau honorer yang masuk dalam kategori K1 atau K2, bisa diangkat menjadi PPPK secara langsung.
Program P3K Guru Honorer tidak disebutkan secara jelas di dalam PP tentang PPPK tersebut.
Karena tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana nasib guru honorer di dalam PP tentang PPPK, maka banyak yang mengatakan aturan PPPK tidak memihak guru honorer.
PP tentang Manajemen PPPK ini berpotensi bakalan digugat ke MA mengingat banyak yang tidak puas dengan aturan yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, terutama para guru honorer yang menuntut agar program P3K guru honorer lebih jelas lagi diatur.
Bahkan, banyak juga yang menolak adanya PP tentang PPPK ini dengan alasan mereka tetap ingin diangkat sebagai CPNS, bukan sebagai PPPK.
Pemerintah dianggap kurang menghargai jasa guru honorer dengan menerbitkan PP tentang PPPK.
Buat anda yang belum membaca PP tentang P3K, bahwa seleksi untuk pendaftaran PPPK dilakukan lewat dua tahapan.
Tahapan pertama ada seleksi administrasi, dan tahapan kedua ada tahapan kompetensi.
Baik guru honorer maupun pelamar P3K lainnya yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus mengikuti seleksi tersebut.
Pelamar P3K juga harus memenuhi persyaratan sebelum mengikuti tes seleksi PPPK.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, lanjut akan mengikuti seleksi kompetensi, sementara yang tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperkenankan ikut seleksi kompetensi.
Setelah lolos semua seleksi, yang bersangkutan akan diangkat menjadi PPPK dengan diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dan kemudian akan menerima Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, sahlah seseorang menjadi PPPK dan kemudian akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS di instansi yang bersangkutan.
Dari semua yang diatur di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen P3K, tidak disebutkan secara khusus tentang Program P3K Guru Honorer.
Mungkin, Program P3K Guru Honorer ini bakalan dibahas lebih lanjut ke depannya dan diatur dalam peraturan tersendiri, kita tunggu saja. Baca juga: Persyaratan Ikut Tes PPPK yang Harus Anda Tahu.