Tunjangan Keluarga PNS, Persyaratan dan Ketentuan Sesuai Peraturan
gajibaru.com - Tunjangan Keluarga PNS. Sebelum struktur gaji PNS yang baru diterapkan, maka gaji PNS masih menggunakan perhitungan sistem penggajian yang lama, yaitu terdiri atas gaji bulanan (gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji), tunjangan kinerja atau remunerasi PNS, uang makan, serta tunjangan dan honor lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji PNS pusat saat ini sudah cukup merata, besarannya juga terhitung tidak kalah dengan gaji karyawan swasta, dengan adanya aturan tunjangan kinerja atau remunerasi PNS yang diterima oleh pegawai kementerian/lembaga.
Tidak beda dengan PNS pemerintah pusat, gaji PNS daerah pun tak kalah besarnya. Banyak daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja PNS daerah kepada para pegawainya.
Cara menghitung tunjangan kinerja PNS daerah pun berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain, misalkan saja Tukin Pemda DKI beda aturan dengan Tukin Pemda Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Masihg-masing punya cara sendiri untuk menghitung tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada para pegawainya.
Nama tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda.
Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, ada yang menggunakan nama Tunjangan Penghasilan PNS atau TPP, ada juga yang menggunakan istilah Tamsilpeg.
Intinya, gaji PNS daerah pun sudah makin makmur, tak heran jika makin banyak orang yang berniat pengin jadi PNS.
Saat ini, PNS secara rutin menerima gaji bulanan di awal bulan, di luar tunjangan kinerja, uang makan, dan honor tentunya.
Gaji bulanan PNS ini dibayarkan di hari kerja pertama setiap awal bulan, kecuali pemda tertentu di awal tahun yang tidak ada dana bisa jadi gaji karyawannya ditunda.
Baca: Besaran Gaji PNS Per Bulan yang Menggiurkan.
Pemerintah memang memperhatikan bagi pegawai yang punya keluarga, karena baru menikah, punya anak, atau mengangkat anak, untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan saat masih bujang.
Perhatian pemerintah ini dituangkan dalam suatu tunjangan yang dinamakan Tunjangan Keluarga PNS.
Tunjangan keluarga PNS ini sudah ada dari jaman orde baru. Sejak saat itu, sudah ada perlakuan yang berbeda dengan gaji PNS yang sudah berkeluarga.
Termasuk yang mendapatkan tunjangan keluarga, juga seorang pensiunan PNS. Gaji pensiunan PNS juga ditambahkan dengan tunjangan keluarga.
Tunjangan anak istri PNS ini diberikan bersamaan dengan gaji bulanan PNS. PNS yang punya istri, mendapatkan tunjangan istri, yang punya suami dapat tunjangan suami.
Jika dua-duanya sama-sama PNS, hanya dapat salah satunya saja.
Kemudian jika PNS punya anak, belum berusia 21 tahun, atau belum 25 tahun dan dia masih sekolah/kuliah, akan diberikan Tunjangan Anak PNS.
Syarat tunjangan anak PNS salah satunya hanya diberikan maskimal kepada dua anak, yang memenuhi persyaratan umur di atas.
Ketentuan tunjangan keluarga PNS ini tentunya berbeda dengan tunjangan keluarga bagi karyawan swasta.
Sementara besaran tunjangan istri/anak PNS adalah sebesar 10% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan.
Makin tinggi gaji pokok PNS makin besar tunjangan keluarga PNS yang diterimanya. Guru yang gaji pokoknya besar, maka tunjangan keluarganya besar juga.
Tunjangan keluarga PNS ini dibayarkan juga saat PNS menerima Gaji 13.
Meskipun jumlah anak yang mendapatkan tunjangan keluarga maksimal 2, tapi berbeda dengan jumlah anak pns yang ditanggung BPJS.
Ketentuan yang berlaku, 3 anak PNS dapat ditanggung BPJSnya, meskipun yang dapat tunjangan anak cuma 2.
Jika PNS punya istri dan anak, istri dan anaknya (maksimal 2 anak) juga menerima tunjangan beras, masing-masing orang mendapatkan jatah 10 kg beras, dan pembayarannya dilakukan dalam bentuk uang.
Tunjangan beras PNS dihitung dengan mengalikan jumlah kg yang diterima dengan tarif Tunjangan Beras yang diatur Menkeu.
Itulah ketentuan peraturan tunjangan keluarga PNS terbaru secara singkat. Info lengkapnya, baca: Tunjangan Istri/Suami dan Anak PNS.
Gaji PNS pusat saat ini sudah cukup merata, besarannya juga terhitung tidak kalah dengan gaji karyawan swasta, dengan adanya aturan tunjangan kinerja atau remunerasi PNS yang diterima oleh pegawai kementerian/lembaga.
Tidak beda dengan PNS pemerintah pusat, gaji PNS daerah pun tak kalah besarnya. Banyak daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja PNS daerah kepada para pegawainya.
Cara menghitung tunjangan kinerja PNS daerah pun berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain, misalkan saja Tukin Pemda DKI beda aturan dengan Tukin Pemda Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Masihg-masing punya cara sendiri untuk menghitung tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada para pegawainya.
Nama tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda.
Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, ada yang menggunakan nama Tunjangan Penghasilan PNS atau TPP, ada juga yang menggunakan istilah Tamsilpeg.
Intinya, gaji PNS daerah pun sudah makin makmur, tak heran jika makin banyak orang yang berniat pengin jadi PNS.
Saat ini, PNS secara rutin menerima gaji bulanan di awal bulan, di luar tunjangan kinerja, uang makan, dan honor tentunya.
Gaji bulanan PNS ini dibayarkan di hari kerja pertama setiap awal bulan, kecuali pemda tertentu di awal tahun yang tidak ada dana bisa jadi gaji karyawannya ditunda.
Baca: Besaran Gaji PNS Per Bulan yang Menggiurkan.
Tunjangan Keluarga PNS |
Salah Satu Komponen Gaji Bulanan adalah Tunjangan Keluarga PNS Dengan Aturan Syarat dan Perhitungan Tertentu
Pemerintah memang memperhatikan bagi pegawai yang punya keluarga, karena baru menikah, punya anak, atau mengangkat anak, untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan saat masih bujang.
Perhatian pemerintah ini dituangkan dalam suatu tunjangan yang dinamakan Tunjangan Keluarga PNS.
Tunjangan keluarga PNS ini sudah ada dari jaman orde baru. Sejak saat itu, sudah ada perlakuan yang berbeda dengan gaji PNS yang sudah berkeluarga.
Termasuk yang mendapatkan tunjangan keluarga, juga seorang pensiunan PNS. Gaji pensiunan PNS juga ditambahkan dengan tunjangan keluarga.
Tunjangan keluarga PNS terdiri atas dua komponen, yaitu Tunjangan Istri/Suami PNS dan Tunjangan Anak
Tunjangan anak istri PNS ini diberikan bersamaan dengan gaji bulanan PNS. PNS yang punya istri, mendapatkan tunjangan istri, yang punya suami dapat tunjangan suami.
Jika dua-duanya sama-sama PNS, hanya dapat salah satunya saja.
Kemudian jika PNS punya anak, belum berusia 21 tahun, atau belum 25 tahun dan dia masih sekolah/kuliah, akan diberikan Tunjangan Anak PNS.
Syarat tunjangan anak PNS salah satunya hanya diberikan maskimal kepada dua anak, yang memenuhi persyaratan umur di atas.
Ketentuan tunjangan keluarga PNS ini tentunya berbeda dengan tunjangan keluarga bagi karyawan swasta.
Besaran tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% per anak dikalikan dengan gaji pokok PNS yang bersangkutan.
Sementara besaran tunjangan istri/anak PNS adalah sebesar 10% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan.
Makin tinggi gaji pokok PNS makin besar tunjangan keluarga PNS yang diterimanya. Guru yang gaji pokoknya besar, maka tunjangan keluarganya besar juga.
Tunjangan keluarga PNS ini dibayarkan juga saat PNS menerima Gaji 13.
Meskipun jumlah anak yang mendapatkan tunjangan keluarga maksimal 2, tapi berbeda dengan jumlah anak pns yang ditanggung BPJS.
Ketentuan yang berlaku, 3 anak PNS dapat ditanggung BPJSnya, meskipun yang dapat tunjangan anak cuma 2.
Selain mendapatkan tunjangan keluarga PNS, istri/suami dan anak PNS juga mendapatkan Tunjangan Beras PNS.
Jika PNS punya istri dan anak, istri dan anaknya (maksimal 2 anak) juga menerima tunjangan beras, masing-masing orang mendapatkan jatah 10 kg beras, dan pembayarannya dilakukan dalam bentuk uang.
Tunjangan beras PNS dihitung dengan mengalikan jumlah kg yang diterima dengan tarif Tunjangan Beras yang diatur Menkeu.
Itulah ketentuan peraturan tunjangan keluarga PNS terbaru secara singkat. Info lengkapnya, baca: Tunjangan Istri/Suami dan Anak PNS.